JPU Kejari Batu Terima Pelimpahan 3 Tersangka dari Penyidik Polda Jatim

    JPU Kejari Batu Terima Pelimpahan 3 Tersangka dari Penyidik Polda Jatim

    KOTA BATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencurian dari Penyidik Kepolisian Polda Jatim bertempat di ruang tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum. 

    "Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka yakni, Irwan Harianto, Jaka Novandi dan Muhammad Faisol, " kata Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH., Kamis (26/1/2023).

    Edi Sutomo menyebut Kronologis kejadiannya perkara pencurian berawal pada tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 01.45 WIB, IRWAN HARIANTO, JAKA NOVANDI, MUHAMMAD FAISOL dan MAHRUS (DPO) keliling dan kemudian masuk wilayah jalan Cemara Papua No. 03, RT 04/04, Desa Sidomulyo, Kec. Batu, Kota Batu.

    Saat itu, IRWAN HARIANTO melihat dua sepeda motor terparkir di garasi samping rumah di dalam pagar dan mereka berempat langsung berhenti di pinggir jalan, kemudian IRAWAN HARIANTO dan MUHAMMAD FAISOL turun untuk mengambil kedua kendaraan tersebut menggunakan kunci T yang sudah di bawa oleh IRAWAN HARIANTO dan MUHAMMAD FAISOL. 

    Setelah berhasil masuk ke dalam garasi rumah tersebut, IRAWAN HARIANTO mengambil motor honda scoopy dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T yang telah dibawa. Dan MUHAMMAD FAISOL mengambil honda beat berwarna biru putih dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T yang telah di bawa. 

    Sedangkan JAKA NOVANDI beserta MAHRUS (DPO) mengawasi lingkungan sekitar dan tetap berada di atas sepeda masing-masing untuk mengawasi situasi sekitar agar tidak dilihat oleh orang lain, " ungkapnya. 

    Atas perbuatan para tersangka yang telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5  KUHP.  

    Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Muh. Fahmi Mirza Barata, SH

    Dengan adanya perbuatan dari tersangka IRWAN HARIANTO, JAKA NOVANDI, MUHAMMAD FAISOL dan MAHRUS (DPO) yang mengakibatkan Yayak Nuraini selaku pemilik 1 unit Honda Scoopy berwarna krem Silver Tahun 2017 Nopol N 5611 ABD, Nomor Rangka MH1JM3119HK026964, Nomor Mesin JM31E1039368 dan 1 Unit Kendaraan Honda Beat warna putih biru Tahun 2015, Nopol N 5956 AAE, Noka MH1JFP210FK095507, Nosin JFP2E1095517 dengan mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah).

    Bahwa terhadap ketiga tersangka IRWAN HARIANTO, JAKA NOVANDI, MUHAMMAD FAISOL oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari 2023 hingga 14 Februari 2023, " kata Edi. (Jon)

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Apel Siaga Darurat Bencana di Kota Batu,...

    Artikel Berikutnya

    Cabuli Anak Tiri di Kota Batu, Terdakwa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami